Total Tayangan Halaman

15 Agustus 2020

KOMUNIKASI RADIO

 

Oleh: N. Ilmi A.M

 

      _Tak kenal maka salah arah_, istilah ini yang mungkin tepat digunakan dalam menyikapi *alat komunikasi HT* yang saat ini menjamur. Hal ini tak luput dari kebutuhan siskamling dan ormas yang dalam praktik lapangan membutuhkan alat komunikasi ini.

 

*a. Sejarah Singkat Perkembangan KRAP*

     *KRAP* singkatan dari *Komunikasi Radio Antar Penduduk* adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi HF (11 meter band), di Negara asalnya, yaitu Amerika terkenal dengan nama *CB* (Citizen Band), yang dilegalisir sejak tahun 1958 dibawah pengawasan Federal Communication Commission (FCC).

 

     Keberadaan CB diperlukan masyarakat Amerika sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan dengan segera atau kepentingan gawat darurat. Sehingga instansi-instansi resmipun seperti: Kepolisian, SAR, rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, dan lembaga social kemasyarakatan lainnya, ikut secara aktif memonitor pada frekuensi tertentu yang disebut _“Jalur Gawat Darurat”_. Apabila terdengar berita yang sifatnya meminta bantuan, maka instansi yang bersangkutan siap membantunya. Disamping itu alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu komunikasi pada penyelenggaraan acara-acara penting lainya.

 

*b. Dasar Hukum*

    - UU No. 8 Th 1985 Ttg Organisasi Kemasyarakatan

    - UU No. 36 Th 1999 Ttg Telekomunikasi

    - PP No. 52 Th 2000 Ttg Penyelenggaraan Telekomunikasi

 

*c. Penggunaan Komunikasi Radio Antar Penduduk*

(Cuplikan PERMEN No: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009)

 

*Penggunaan alat dan perangkat KRAP*

1. Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan: persahabatan dan persaudaraan anggota, pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi, Bankom dan penyelenggaraan kemanusiaan lainya, penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan SAR.

 

2. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang baik.

 

3. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk: memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan pembicaraan yang mengganggu KAMTIB, Iklan, berita HOAX, memancarkan musik-musik, pidato, dan pembicaraan asusila;

 

*d. Tata Cara Berkomunikasi*

     Agar tidak timbul masalah _harus memperhatikan:_

     1. norma hukum

     2. moral

     3. etika

     4. sopan santun

     5. norma agama.

     6. aturan organisasi

     7. tidak menyela komunikasi

     8. komunikasi tanpa berbelit-belit.

 

*e. Bantuan Komunikasi (Bankom)*

 

*1. Umum*

a. BANKOM adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk melakukan bantuan dengan menggunakan sarana KRAP.

 

b. Jaring Komunikasi adalah suatu bagan jaringan kerja Bankom yang dibuat untuk memudahkan komunikasi dengan menggunakan KRAP

 

c. Operating Procedure, adalah tata cara penyampaian berita secara singkat, jelas, tepat dan bertanggung jawab.

 

*2. Macam-Macam Bantuan Komunikasi*

*v Bankom Rutin* adalah kegiatan Bankom yang bisa dilakukan pada tiap hari maupun waktu tertentu, seperti: kegiatan rutin organisasi, peringatan Hari Besar Nasional, Siskamling Udara, dst.

 

*v Bankom Emergency/Darurat* adalah kegiatan Bankom yang bersifat mendadak dan tidak bisa diperkirakan waktu dan kejadiannya, perlu dilakukan penanggulangan dengan segera, serta tidak bisa menunggu waktu terlalu lama, seperti: bencana alam, banjir, SAR, pencurian/kehilangan, kematian, kebakaran, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas, kerusuhan, dll.

 

*v Bankom Khusus* adalah kegiatan Bankom terpadu serta terencana yang melibatkan instansi atau organisasi sosial kemasyarakatan tertentu, seperti: PEMILU, Hari Raya & Tahun Baru, Kegiatan Pemerintahan, Olahraga, Pramuka, keramaian yang direncanakan, dsb.

 

*e. Penggunaan Sandi*

     Kode yang digunakan sebenarnya adalah istilah-istilah sebagai tanda suatu arti pembicaraan untuk mempersingkat penyampaian informasi, juga bersifat rahasia.

 

*1. Kode;* Cara baca kode terbagi jadi tiga bagian, di antaranya huruf alfabet lokal, alphabet internasional dan angka. Sandi angka terdapat kode angka Polri, kode 10 dan kode 11

 

*2. Roger;* Ungkapan roger menunjukkan pesan diterima atau sudah dipahami.

 

*3. Monitor;* dengan mengucapkan monitor, menandakan seseorang yang sedang mendengarkan, memantau ataupun simak pembicaraan. Selain itu, ada juga yang mengucapkan kata termonitor, yakni menandakan sesuatu yang nampak atau terpantau.

 

*4. Instruksi;* memiliki makna terkait suatu hal yang sangat penting dan harus diinformasikan secepatnya. Biasanya, kalau ada yang mengucapkan kata sandi ini, pembicaraan lainnya dihentikan sementara. Karena bersifat penting dan mendesak, frekuensi dikosongkan untuk mempersilahkan orang itu berbicara.

 

*5. Break;* Pembicara yang mengucapkan break, menandakan pembicaraan terputuskan atau diputuskan. Kata sandi ini bisa diucapkan dalam waktu kapan saja, terkecuali saat proses penyampaian informasi penting, mendesak ataupun darurat.

 

Semoga kelangsungan komunikasi tetap terjalin dengan baik, tetap rukun dan akrab. (Singosari, 20/6/2020 – 09.30)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengguna, Anggota, pembaca, simpatisan, komentator, pengkritik, dsb.