Oleh: N. Ilmi A.M
*a. Sejarah Singkat Perkembangan KRAP*
*KRAP* singkatan dari *Komunikasi
Radio Antar Penduduk* adalah komunikasi radio yang pada awalnya
menggunakan band frekuensi HF (11 meter band), di Negara asalnya, yaitu Amerika terkenal dengan
nama *CB* (Citizen Band), yang dilegalisir sejak tahun 1958
dibawah pengawasan Federal Communication Commission (FCC).
Keberadaan CB
diperlukan masyarakat Amerika sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling
memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan dengan
segera atau kepentingan gawat darurat. Sehingga instansi-instansi resmipun seperti: Kepolisian, SAR, rumah Sakit, Pemadam
Kebakaran, dan lembaga social kemasyarakatan lainnya, ikut secara aktif memonitor pada frekuensi
tertentu yang disebut _“Jalur Gawat Darurat”_. Apabila terdengar berita yang sifatnya meminta
bantuan, maka instansi yang bersangkutan siap membantunya. Disamping itu alat komunikasi
ini juga banyak digunakan untuk membantu komunikasi pada penyelenggaraan acara-acara penting lainya.
*b. Dasar Hukum*
- UU No. 8 Th 1985 Ttg
Organisasi Kemasyarakatan
- UU No. 36 Th 1999 Ttg
Telekomunikasi
- PP No. 52 Th 2000 Ttg
Penyelenggaraan Telekomunikasi
*c. Penggunaan Komunikasi Radio Antar Penduduk*
(Cuplikan PERMEN No:
34/PER/M.KOMINFO/8/2009)
*Penggunaan alat dan perangkat KRAP*
1. Stasiun KRAP dapat digunakan untuk
kegiatan: persahabatan dan persaudaraan anggota, pembinaan, penyuluhan dan
penyelenggaraan Organisasi, Bankom dan penyelenggaraan kemanusiaan lainya, penyampaian
berita marabahaya, bencana alam, dan SAR.
2. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi
yang baik.
3. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk: memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan
pembicaraan yang mengganggu KAMTIB, Iklan, berita HOAX, memancarkan musik-musik, pidato, dan
pembicaraan asusila;
*d. Tata Cara Berkomunikasi*
Agar tidak timbul masalah _harus memperhatikan:_
1. norma hukum
2. moral
3. etika
4. sopan santun
5. norma agama.
6. aturan organisasi
7. tidak menyela
komunikasi
8. komunikasi tanpa
berbelit-belit.
*e. Bantuan Komunikasi (Bankom)*
*1. Umum*
a. BANKOM adalah suatu kegiatan yang dilakukan
untuk melakukan bantuan dengan menggunakan sarana KRAP.
b. Jaring Komunikasi adalah suatu bagan
jaringan kerja Bankom yang dibuat untuk memudahkan komunikasi dengan
menggunakan KRAP
c. Operating Procedure, adalah tata cara
penyampaian berita secara singkat, jelas, tepat dan bertanggung jawab.
*2. Macam-Macam Bantuan Komunikasi*
*v Bankom Rutin* adalah kegiatan Bankom yang bisa dilakukan pada tiap hari
maupun waktu
tertentu, seperti: kegiatan rutin organisasi,
peringatan Hari Besar Nasional, Siskamling Udara, dst.
*v Bankom Emergency/Darurat* adalah kegiatan Bankom yang bersifat mendadak dan tidak
bisa diperkirakan waktu dan kejadiannya, perlu dilakukan penanggulangan dengan
segera, serta tidak bisa menunggu waktu terlalu lama, seperti: bencana alam,
banjir, SAR, pencurian/kehilangan, kematian, kebakaran, kecelakaan lalu lintas,
gangguan kamtibmas, kerusuhan, dll.
*v Bankom Khusus* adalah kegiatan Bankom terpadu serta terencana yang
melibatkan instansi atau organisasi sosial kemasyarakatan tertentu, seperti:
PEMILU, Hari Raya & Tahun Baru, Kegiatan Pemerintahan, Olahraga,
Pramuka, keramaian yang direncanakan, dsb.
*e. Penggunaan Sandi*
Kode yang digunakan sebenarnya adalah
istilah-istilah sebagai tanda suatu arti pembicaraan untuk mempersingkat
penyampaian informasi, juga bersifat rahasia.
*1. Kode;* Cara
baca kode terbagi jadi tiga bagian, di antaranya huruf alfabet lokal, alphabet internasional
dan angka. Sandi angka terdapat kode angka Polri, kode 10 dan kode 11
*2. Roger;* Ungkapan
roger menunjukkan pesan diterima atau sudah dipahami.
*3. Monitor;* dengan
mengucapkan monitor, menandakan seseorang yang sedang mendengarkan, memantau
ataupun simak pembicaraan. Selain itu, ada juga yang mengucapkan kata
termonitor, yakni menandakan sesuatu yang nampak atau terpantau.
*4. Instruksi;* memiliki
makna terkait suatu hal yang sangat penting dan harus diinformasikan
secepatnya. Biasanya, kalau ada yang mengucapkan kata sandi ini, pembicaraan
lainnya dihentikan sementara. Karena bersifat penting dan mendesak, frekuensi
dikosongkan untuk mempersilahkan orang itu berbicara.
*5. Break;* Pembicara
yang mengucapkan break, menandakan pembicaraan terputuskan atau diputuskan.
Kata sandi ini bisa diucapkan dalam waktu kapan saja, terkecuali saat proses
penyampaian informasi penting, mendesak ataupun darurat.
Semoga
kelangsungan komunikasi tetap terjalin dengan baik, tetap rukun dan akrab.
(Singosari, 20/6/2020 – 09.30)