Total Tayangan Halaman

14 Agustus 2020

GELAR PASUKAN DI KEGIATAN

WACANA

Secara aturan memang tidak ada hal yang menegaskan mengenai tata cara pelaksanaan gelar pasukan atau apel disaat akan dan/atau selesai berkegiatan. Hal ini karena sering kali kekurang disiplinan anggota/pasukan yang akan dipesertakan dalam gelar pasukan/apel tersebut menjadi sebuah hal yang “muspro” (percuma) dilaksanakan, terlebih kegiatan dimaksud dilangsungkan di lingkungan sipil. Akan tetapi, selama hal tersebut selalu dilaksanakan tanpa memandang seberapapun pasukan, hal ini akan menjadi sebuah nilai tawar dan perlahan membentuk kedisiplinan. 

Berawal dari kondisi tersebut, sebelum bergulirnya issue Wajib Militer bagi masyarakat umur pekerja, dalam dunia keprotokoleran telah mengawalinya dengan mengatur tata upacara, tata apel dan bahkan tata penghormatan, baik untuk di lingkungan TNI-POLRI, Pegawai Negeri SIpil, hingga untuk kalangan masyarakat Sipil (Umum). Namun kembali lagi, semua tergantung sosialisasi dan peran aktif semua kalangan, terutama di kalangan Sipil sendiri. Hal ini mengingat dalam kalangan Sipil terdapat banyak Ormas, OKP, Orsos bahkan Orpol yang potensi SDM-nya bermacam tingkat dan latar belakang, serta adapula yang tertutup. 

Oleh sebab itu, melalui coretan ini penulis disamping untuk mensosialisasikan salah satu dari sebagian besar dalam tata aturan tersebut, juga berharap ditiap OKP dan Ormas dapat melaksanakannya. Sehingga tidak ada lagi bahasa “dianggap lumrah” yang keluar dari oknum karena kekurang pahaman kita yang sudah mendarah daging dan bahkan turun temurun. 


POKOK

Dalam kegiatan gotong royong, PAM Hansip/Linmas, Kegiatan Ormas, OKP (Organisasi Ke-Pemudaan), pengajian dan sebagainya, pasti ada sebuah arahan di awal tentang apa dan bagaimana yang harus dilakukan oleh semua petugas atau yang hadir, meskipun sudah terlaksana dalam sebuah rapat sebelumnya. Mengingat, ada yang baru hadir atau bahkan orang luar daerah; semisal mahasiswa/i yang sedang melaksanakan KKN, anggota ormas lain, dan sebagainya. 

Maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a. Siapa pengambil alih pasukan (komandan, koordinator)
b. Siapa pengarah (pimpinan, pengurus, sesepuh)
c. Apa arahannya

A. Berkaitan dengan pasukan, yang perlu ditekankan adalah:
1. Uniform (sesuai yang berlaku saat itu); uniform mulai lengkap ke yang kurang lengkap mengarah
    sebelah kiri ke belakang.
2. Atribut; sering kali ada anggota/pasukan yang hanya beratribut, maka posisikan menyesuaikan
    setelah No. 1 di atas selesai.
3. Pasukan bebas; maka diposisikan di barisan tersendiri atau menyambung No. 2.

B. Pengarah
1. Alangkah baiknya pengarah adalah pengurus atau yang diserahi tanggung jawab kegiatan tersebut,
    sehingga tidak lepas substansi dari kegiatan tersebut.
2. Uniform; sesuai yang berlaku saat itu.
3. Penggunaan Atribut (semisal Jaket, Topi, dsb), hanya jika serempak penggunaannya.

C. Arahan
    Dalam arahan sebaiknya sudah ter-schedule; baik siapa, berapa, dimana, kapan dan bagaimana, serta 
    sebaiknya terjadwal dalam ploting gambar/peta. 

Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya:
1. Bentuk Pasukan; bershaf (satu baris), Leter (“L’), Angkare (“U”)
2. Posisi pengambil alih pasukan; adalah di depan tengah pasukan
3. Posisi pengarah; berada di di depan tengah pasukan dengan tetap dikawal pengambil alih pasukan
4. Posisi tamu/peninjau; berada di depan pasukan (dibelakang posisi pengambil alih pasukan di saat
    pengarah menyampaikan amanat.
5. Presensi; berisi waktu, tempat, acara, daftar dan tanda tangan peserta, serta penanunggung jawab 
    di bawahnya.
6. Pasca kegiatan; bila ada pejabat, panitia, wakil OKP lain, dan sebagainya menyampaikan amanat
    maka hanya sebatas ucapan terima kasih dan perlu dikawal dibelakangnya sebagai pembisik apabila
    ada kata, kalimat, sebutan dan sebagainya yang kurang tepat sekaligus pengerem apabila melenceng.
7. Laporan pelaksanaan kegiatan, berisi :
a. waktu,
b. tempat,
c. acara,
d. jumlah peserta,
e. laporan pelaksaan (kegiatan yang dilakukan),
f. kejadian / kendala dan penanganannya,
g. penyusun laporan / penanunggung jawab kegiatan.

Demikian sekelumit keilmuan protokoler dalam “Gelar Pasukan di Kegiatan”, semoga membuka wacana kita kedepan. (Ilmi.Sgs) - 28/10/2017 Rev. Tuban 19/11/2017