METODE DAN ISTILAH-ISTILAH DALAM PERSIDANGAN
Oleh : N. Ilmi A.M.
A. PERSIDANGAN
adalah sebuah media atau tempat untuk merumuskan suatu permasalahan yang muncul
dalam suatu komunitas yang didalamnya mutlak terdapat beberapa perbedaan faham
dan kepentingan yang dimilikinya. Persidangan juga dibuat dalam rangka
merumuskan hal-hal yang menjadi kebutuhan sebuah kelompok/organisasi dalam
menjalankan tata kerja organisasi tersebut. Persidangan itu sendiri dibuat
melalui mekanisme-mekanisme yang telah dibuat sebelumnya.
Mekanisme
yang ada didalam persidangan ini berfungsi untuk menjaga keteraturan setiap
elemen yang ada didalam sidang tersebut agar persidangan dapat berjalan lancar
secara harmonis dan kondusif.
Demi
kelancaran sebuah persidangan, hendaknya didukung oleh beberapa
perangkat-perangkat yang ada didalamnya, diantaranya adalah :
·
Pimpinan sidang adalah Pimpinan sidang adalah
orang-orang yang telah ditunjuk sebelumnya oleh peserta sidang yang mempunyai
tugas untuk mengarahkan sidang dan ,menetapkan hasil keputusan yang telah
disepakati oleh seluruh peserta sidang. Pimpinan sidang biasanya terdiri dari 3
(tiga) orang, yakni pimpinan sidang ketua; pimpinan sidang sekretaris (notulen)
yang bertugas untuk mencatat segala ketetapan yang telah disepakati dalam
persidangan untuk kemudian diarsipkan; dan pimpinan sidang anggota yang
mendampingi kedua pimpinan sidang ketua dan pimpinan sidang sekretaris.
·
Materi sidang adalah materi/konsep
permasalahan yang akan dibahas didalam persidangan. Materi ini merupakan
rangkuman dari beberapa pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh
organisasi tersebut.
·
Peserta sidang adalah
peserta yang mengikuti proses persidangan yang merupakan anggota dari
organisasi tersebut. Peserta sidang ini nantinya merupakan penentu setiap
kebijakan/keputusan dari permasalahan yang dibahas dalam persidangan.
·
Perangkat pendukung
lainnya adalah palu sidang, alat tulis menulis dan pengeras suara.
Adapun
beberapa jenis ketukan palu sidang yang dilakukan oleh pimpinan sidang ketua
yakni : ketukan palu 1 kali, dilakukan untuk menyepakati keputusan forum.
ketukan palu 2 kali, dilakukan untuk menskorsing/pending siding. ketukan palu 3
kali, dilakukan untuk menetapkan hasil keputusan forum (konsideran) dari tiap
agenda sidang.
B. METODE
PERSIDANGAN; Metode persidangan adalah langkah-langkah yang ditempuh
untuk memperoleh hasil persidangan (Tinjauan Komprehensif Untuk Organisasi
Formal)
1)
Pengertian
Persidangan à Sidang
: Rapat, Rembuk, Musyawarah dalam situasi formal.
Beda Sidang dengan Diskusi
- Waktu Perencanaan (Sidang terencana sedangkan
diskusi lebih bersifat insidental)
- Jenis dan Kuantitas Peserta (Sidang harus
memenuhi syarat-syarat sahnya sidang)
- Materi (sidang terdiri dari 1 jenis materi, sedangkan
diskusi tidak terbatas)
- Kekuatan hukum. (Sidang lebih memiliki kekuatan
hukum)
2)
Hakekat Tekhnik dalam
Persidangan
Tekhnik adalah cara bersidang yang sesuai konstitusi
atau aturan.
Tujuan memahami Tekhnik dalam bersidang adalah:
Tercapainya keputusan bersama dengan cara yang nikmat
dan sah, serta memiliki kekuatan hukum yang lebih untuk dipertahankan
dikemudian hari.
3)
Bentuk – Bentuk
Persidangan
- Ditinjau dari Jenis Peserta : Rapat Bidang, Rapat Pengurus, Rapat
Panitia, Rapat Dewan, Sidang Komisi, Sidang Parlemen dll
- Ditinjau dari Jenis Keputusan : Kongres,
Muktamar, MUSANG, MUSDA, MUSCAB, Rapat Internal, rapat Pleno”
dsb.
- Ditinjau dari Waktu Pelaksanaan : Rapat Harian, Rapad dwimingguan,
Rapat Bulanan, dsb.
4)
Sebuah diskusi memenuhi
untuk dikatakan Persidangan kalau…….
1. Terdapat permasalahan
2. Terdapat peserta sidang yang sesuai quorum
3. Adanya petugas persidangan terutama pimpinan sidang
4. Tersedianya kelengkapan sidang yang memadai
5. Terdapat draft atau kesepakatan tekhnis
pra-persidangan seperti konvensi ketukan palu.
6. Terdapat keputusan.
5)
Arti
Strategis dan Nilai dari Persidangan
1. Sebagai alat Pemecahan Masalah
2. Sebagai Pemersatu dalam Dinamika Pemikiran
3. Ciri khas masyarakat intelektual
6)
Mengapa Sidang Butuh
Etika Khusus?
·
Menekan kemunculan
pendapat yang bersifat subjektif
·
Menghindari timbulnya
masalah baru
·
Menjaga agar proses
persidangan tetap pada garis penyelesaian masalah, bukan adu argumen”.
·
Melahirkan keputusan
yang dapat dipertanggungjawabkan semua peserta sidang
·
Demi kenyamanan
bersidang
Hakekat Etika : adalah mencakup tata cara berinteraksi
yang sopan, serta menjalankan Tekhnik dalam Persidangan.
7)
Istilah –
istilah dalam Persidangan
- Pending, adalah
menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau
prinsip. Contoh ; makan, shalat, kebakaran dsb.
- Skorsing, adalah menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying,
dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antar peserta sidang yang
berseteru.
- Lobying, merupakan proses
diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang.
- Pencerahan, merupakan upaya seorang peserta sidang untuk meluruskan
kesalahfahaman yang terjadi antara peserta sidang yang lain.
- Voting, merupakan
prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan
musyawarah mengalami kebuntuan.
- Quorum, merupakan syarat
sebelum persidangan dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
- Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.
·
Interupsi
Poin of Order. Dilakukan jika terdapat disfungsi peserta
sidang (termasuk petugas” sidang) yang dianggap mengganggu jalannya
persidangan.
·
Interupsi Poin of
Clarification. Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat
atau informasi yang butuh klarifikasi.
·
Interupsi Poin
of Information. Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang
dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya tehnis.
·
Interupsi Poin of
Personal Previllage. Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu
menyudutkan pihak tertentu, diluar substansi permasalahan
Catatan
· Tidak ada interupsi diatas interupsi
· Tidak ada interupsi disaat sunyi”
· Pimpinan sidang menguasai sirkulasi penyampaian pendapat
8)
Jenis-jenis Sidang
·
Sidang merupakan pertemuan formal
untuk menghasilkan sutau putusan dengan menggunakan aturan-aturan yang jelas.
Sidang dilakukan dalam sebuah rungan, yang dipimpin oleh pimpinan sidang yang
disebut dengan presidium.
·
Musyawarah adalah pertemuan
formal yang didalam pelaksanaanya mencakup didalamnya rapat, sidang dan
diskusi.
·
Diksusi adalah pertemuan dua
orang atau lebih membicarakan sesuatu. Bisa dilakukan dimana saja.
·
Rapat adalah pertemuan formal
membicarakan rencana-rencana yang berkaitan dengan kepentingan organisasi atau
sesuatu hal yang akan dikerjakana bersama-sama kedepanya. Dipimpin oleh
pimpinan rapat, bisa dilakukan dalam ruangan atau lapangan terbuka.
9)
Klasifikasi
persidangan
·
Sidang Paripurna adalah sidang yang dihadiri seluruh komponen
peserta sidang.
·
Sidang
Komisi Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan
perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang
telah ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisi bersifat non
permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat
keputusan terakhir.
·
Sidang
Pleno Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa
kecuali. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang
yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi. Pembahasan agenda, tatib,
dan LPJ menggunakan sidang jenis ini.
·
Sidang
Istimewa adalah
sidang yang membahas al-hal yang krusial atau mendesak dalam organisasi.
10)
Persiapan Dalam
Persidangan
Agenda Kertas kerja
·
Tatib
·
Peserta sidang
11)
Alat Dalam persidangan
·
Palu Merupakan suatu alat
yang penting dalam melaksanakan sebuah persidangan. Palu berfungsi sebagai
pengontrol utama sebuah sidang.
·
Papan tulis
·
Proyektor jika dibutuhkan
·
Pengeras suara
12)
Unsur-Unsur Dalam
Persidangan
a. Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang dipilih
oleh peserta sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai notulen dan dua
orang pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin sidang sesuai
kesepakatan. Seorang pimpinan rapat atau presidium sidang harus mempunyai sikap
sebagai berikut :
·
Aktif serta mampu memberikan
bimbingan yang tegas.
·
Diterima oleh peserta sebagai
pimpinan sidang
·
Bisa berbicara dengan jelas dan
terarah serta tegas dan keras
·
Mempunyai keterampilan yang tinggi
dalam memimpin rapat atau sidang.
·
Sikap dan penampilan yang
cerah.
·
Pandangan mata yang merata pada
semua peserta.
·
Memperhatikan nada dan kalimat
dari pembicara.
·
Tidak terlalu tegang dan
terlalu serius.
·
Tidak memancing perdebatan tapi
harus bisa menyimpulkan suatu masalah jika terjadi perdebatan
Tugas seorang pimpinan
sidang adalah :
·
Mengarahkan jalannya
sidang.
·
Sebagai penengah pertengkaran
jika terjadi.
·
Sebagai pencari alternatif jika
pembicaraan mengalami kebuntuan.
·
Sebagai pemberi semangat jika
peserta lesu.
·
Sebagai penyimpul akhir dari
keputusan sidang.
Syarat-syarat pimpinan
sidang :
·
Mempunyai jiwa
kepemimpinan.
·
Berpengetahuan luas.
·
Mengetahui tata cara
sidang.
·
Berpengalaman.
·
Bijaksana.
·
Bertanggung jawab
·
Penyabar.bersikap adil.
·
Disiplin.
·
Simpatik dan menarik.
b. Peserta Sidang
Peserta Sidang Peserta
sidang ditentukan berdasarkan tata tertib yang telah disepakati. Biasanya
terdiri dari peserta aktif dan peserta peninjau. Seluruh hak dan kewajiban
peserta diatur di tatib. Harus ikut berpartisipasi dalam mencari
penyelesaian permasalahan yang dibicarakan serta ikut serta dalam menyumbangkan
buah fikiran yang positif dan bermanfaat.
13)
Cara memberikan
pendapat atau argumentasi yang baik :
- Amati masalah yang
akan dibahas.
- Susun pertanyaan
atau argumentasi atas masalah yang ada.
- Kemukakan alas an
yang logis dan dapat diterima peserta lain.
- Hati-hati dalam
merangkum pendapat.
- Tidak
berbelit-belit.
- Tenang dan tidak
emosi.
- Sabar menunggu
giliran berbicara.
- Suara jelas dan
terarah.
14) Notulen; Notulensi, Bertugas untuk
mencatat jalannya persidangan
15)
Istilah dalam
persidangan
- Skorsing. Menghentikan
karena ada sesuatu yang perlu.
- Lobby. Suatu
cara untuk mempengaruhi lawan ataupun kawan dalam mengambil keputusan atau
menyepakati suatu masalah/persoalan guna mencapai hasil yang
diinginkan. Lobby terbagi dua, yaitu : Lobby dalam persidangan
dan Lobby diluar persidangan.
- Pending :
memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti
istirahat, lobby, penundaan sidang.
- PK (Peninjauan
Kembali) : mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali
pembahasan/putusan yang telah ditetapkan
- Mohon bicara :
meminta izin untuk memberikan pendapat.
- Kliring : memotong
pembicaraan diatas interupsi.
- Interupsi :
Memotong pembicaraan/menyela pembicaraandikarenakan ada hal-hal yang
sangat penting untuk diungkapkan. Macam-macam interupsi: Point
of clarification: interupsi untuk menjernihkan / meluruskan
permasalahan atau isi pembahasan. Point of view : interupsi yang
digunakan untuk menyampaikan pendapat, tanggapan, usulan,
saran; Point of order : memotong pembicaraan orang lain karena telah
melenceng; Point of solution : interupsi untuk memberikan
solusi atas permasalahan yang dibahas.; Point of information :
interupsi untuk memberikan informasi/ kebenaran yang dianggap perlu,yang
berkaitan dengan kondisi yang menjadi pokok pembahasan atau hal-hal yang
dipandang urgen untuk diinformasikan dan Point of privilege
(rehabilitation) : Memotong pembicaraan orang lain ketika ia telah
menyinggung martabat orang lain.
- Quorum Adalah
syarat sahnya sidang untuk dapat diadakan, karena tingkat quorum
menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin
tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang
tersebut.
- Draft Materi
Sidang Meliputi bahan-bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya
terdiri dari draft Tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya
oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.
- Konsideran yaitu
uraian singkat memuat tentang pokok pikiran yang memuat unsur filosofi,
sosiologis dan yuridis yang menjadi latar belakang dsn perumusan peraturan
perundang-undangan tersebut
16)
Tata tertib penggunaan
palu sidang.
Satu kali untuk :
- Skor sidang dan
membuka kembali.
- Skor selama 1 x 15
menit.
- Menetapkan
keputusan sementara.
- mengukuhkan
kesepakatan
Dua kali untuk :
- Skor selama 2 x 15
menit.
- Mencabut skor
kembali.
- pertukaran
pimpinan sidang.
Tiga kali untuk :
- Membuka dan
menutup sidang secara resmi.
- Membuka dan
menutup acara secara resmi.
- Menetapkan
keputusan akhir.
- Berkali-kali:
Untuk menenangkan
peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya sidang.
Contoh Teknik
Persidangan
Pembukaan sidang
dimulai dengan ketukan palu 3 x; Dengan ucapan bismillarrahmanirrahim,
sidang …. saya buka;
Sidang diskors: dengan
ucapan bismillah………..sidang saya skors selama…..menit/jam. sambil mengetuk
palu 1 x;
Skorsing sidang
dicabut: Dengan ucapan bismillah……… skors sidang saya cabut, sambil
mengetuk palu 1 x;
Menetapkan hasil
sidang: Dengan mengucapkan alhamudillah saya tetapkan sidang sebagai berikut
…………. seraya mengetuk palu 3 x;
Menutup Sidang: Dengan
mengucapkan Alhamdulillah sidang ………… saya tutup, seraya mengetuk palu 3
kali.