_(VIP)_
Oleh: N. Ilmi A.M
Mengundang sebagai Tamu Undangan, pasti sering berhubungan Protokol instansi terkait. Apalagi bila tamu tersebut adalah pejabat.
Terkait protokol marilah pahami Pengertian di bawah ini:
a. Standar Operasional Prosedur ( SOP ) adalah merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses tertentu.
b. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hokum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan.
c. VIP (Very Important Person) adalah Pejabat / Tamu Negara yang karena kepentingan dan kedudukannya sehingga memerlukan pengamanan Polri.
d. Pejabat Lembaga Negara adalah Orang yang menduduki posisi / jabatan di Badan-badan negara di semua lingkungan pemerintahan negara khususnya dilingkungan eksekutif, yudikatif dan legislatif.
e. Pejabat Perwakilan Asing adalah Orang yang menduduki / posisi diperwakilan Diplomatik dan perwakilan konsuler negara asing yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan negara asing secara keseluruhan di negara penerima dan atau pada organisasi internasional.
f. Aide-De-Cam / ADC adalah seorang Perwira yang membantu pejabat tinggi negara / teras sebagai staf pribadi untuk membebaskan pejabat itu dari pekerjaan tertentu yang memakan waktu, sehingga dapat terus melaksanakan tugas dengan efisien dan kontinyu.
g. Pengawal Pribadi yang selanjutnya disebut Walpri adalah seseorang atau lebih yang ditunjuk sebagai pengawal VIP yang berfungsi sebagai perisai hidup dalam melindungi keselamatan jiwa raga pejabat Lembaga Negara tersebut.
h. Pengamanan VIP adalah rangkaian kegiatan atau bentuk tindakan dari satuan pengamanan yang memberikan perlindungan kepada seseorang yang dianggap sangat penting / Pejabat Negara dari ancaman dan gangguan baik secara langsung maupun tidak langsung.
i. Escape adalah Pengamanan dan atau penyelamatan jiwa seseorang dan harta bendanya dari lokasi / tempat yang dilanda bahaya ke tempat / lokasi yang lebih aman.
j. Safe room adalah ruangan / tempat aman yang dipersiapkan untuk pejabat / tamu negara.
k. Pengawal depan adalah Petugas Lantas yang mjenggunakan kendaraan R2 yang bertugas mengawal kendaraan VIP.
l. Teror adalah Serangkaian tindakan, ancaman yang dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan yang luar biasa.
m. Konfigurasi adalah gambaran maupun sketsa yang dapat menjelaskan suatu permasalahan.
n. Perisai hidup adalah petugas pengamanan yang dapat memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap VIP dari ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan jiwanya
Lantas siapa sajakah yang termasuk *Daftar VIP* kenegaraan
```1. Pejabat Lembaga Tinggi Negara:```
a. Ketua MPR
b. Ketua DPR
c. Ketua DPD
d. Ketua MK
e. Ketua MA
f. Ketua BPK
g. Jaksa Agung
```2. Pejabat Kementerian / Lembaga Setingkat Menteri.```
a. MenKo
b. MenNegara
c. Sekretaris Negara
d. Sekretaris Kabinet
e. Jaksa Agung
f. Panglima TNI
g. Kapolri
h. Gubernur BI
```3. Pejabat Kementerian (Menteri).```
```4. Pejabat Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Departemen.```
a. Kepala BIN
b. Kepala BKKBN
c. Ketua Bappenas
d. Ketua LAN
e. Kepala BPN
f. Ketua Arsip Nasional RI
g. Ketua Badan Akuntasi Keuangan Negara
h. Ketua Badan Kepegawaian Negara
i. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
j. Ketua Badan Tenaga Nuklir Nasional
```5. Pejabat Komisi-Komisi Lembaga Negara.```
a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
b. Ketua Komisi Yudisial
c. Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
d. Ketua Komisi Ombudsman Nasional
e. Ketua Komisi Hak Asasi Manusia
f. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
g. Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
h. Ketua Komisi Perlindungan Perempuan
```6. Pejabat Daerah```
a. Gubernur dan wakil gubernur
b. Bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota
c. Ketua DPRD
*Urutan VIP internal Organisasi*
a. Penasehat Induk Organisasi
b. Pimpinan Induk Organisasi
c. Ketua Pengurus Wilayah Induk Organisasi
d. Ketua Pengurus Cabang Induk Organisasi
e. Ketua Pusat Organisasi
f. Ketua Wilayah Organisasi
g. Ketua Cabang Organisasi
Selain daftar tersebut, tergantung kapasitas personal sebagai undangan.
Semoga untaian panjang ini menjadi sebuah pemahaman tersendiri, dan bagaimana kita menempatkan diri. Aamiin. (Singosari, 19/6/20 – 16.16)