HUMAS DAN KEPROTOKOLAN
Oleh : N. Ilmi A.M
A.
DEFINISI PROTOKOL DAN
KEPROTOKOLAN
Protokol
adalah kumpulan atau keseluruhan naskah yang isinya terdiri atas catatan,
catatan mengenai persetujuan, perjanjian yang meliputi lingkup nasional maupun
internasional.
Keprotokolan
adalah serangkaian kegiatan atau urutan kegiatan yang didalamnya meliputi
aturan-aturan dan tata cara yang terdapat dalam acara resmi maupun acara- acara
kenegaraan.
Keprotokolan
adalah norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan kebiasaan yang dianut atau
diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, berpemerintahan dan
bermasyarakat. Metode keprtokolan di Indonesa adalah UU Protokol yaitu
Peraturan perundang undangan di bidang “Domain” keprotokolan yang berkaitan
“relaten” dengan keprotokolan.
B.
AZAS AZAS KEPROTOKOLAN
1. Azas
kebangsaan
Keprotokolan harus menggambarkan sifat dan cirri
serrta watak bangsa Indonesia yang beraneka ragam (pluralistik), dengan tetap
mempertahankan prinsip-prinsip yang dimilki oleh NKRI.
2. Azas
ketertiban dan kepastian hukum
Keprotokolan harus dapat memberikan keadaan yang
tertib dalam kehidupan masyarakat melalui kepastian hukum.
3. Azas
keserasian, kesesuaian dan keselarasan
Keprotokolan harus mencerminkan suatu keserasian
(keseimbangan), kesesuaian dan keselarasan antara warga Negara (sebagai
individu) dengan masyarakat untuk kepentingan bangsa dan Negara.
4. Azas
timbal balik
Keprotokolan diberikan oleh Negara lain atas
balas jasa yang diberikan oleh Negara.
5. Azas
Keagamaan
C.
TUJUAN KEPROTOKOLAN
- Membuat suatau acara teratur dan tertata
dengan baik
- Meminimalisir kesalahan dalam suatu acara
- Membuat tujuan suatu kegiatan dapat
tercapai
- Membuat kegiatan lebih berkesan
- Membuat kegiatan berjalan lebih khidmat
dan terhormat
- Membuat kegiatan lebih menarik
D.
PERAN KEPROTOKOLAN
- Kegiatan keprotokolan dapat menjadi
mediator dan koordinasi
- Kegiatan keprotokolan dapat menjadi suatu
sarana agar suatu acara berjalanlancar serta aman.
- Penentu keberhasilan suatu acara
- Menciptkana acara agar terkesan kidmat,
megah dan agung
- Sebagai media komunikasi dengan
pihak-pihak yang terlibat dalam acara tersebut
E.
UNSUR KEPROTOKOLAN
- Tata
Cara
Unsur keprotokolan yang menentukan tindakan yang
harus dilaksanakan dalam suatu acara tertentu. Tindakan tersebut dilaksanakan
dalam suatu acara tertentu. Tindakan tersebut dilaksanakan menurut aturan atau
adat kebiasaan yang sudah ada atau sudah ditetapkan sebelumnya.
- Tata
Krama
Unsur keprotokolan dengan memperhatikan pilihan
kata, tata cara berbicara, serta perbuatan yang disesuaikan dengan jabatan atau
tujuan acara.
- Aturan-Aturan
Adat Kebiasaan
Suatu aturan yang menjadi kebiasaan yang telah
ditetapkan secara universal oleh setiap negara.
- Tata
Penghormatan
Unsur keprotokolan yang mengatur tentang tata
cara kesopanan terhadap orang lain dalam suatu acara keprotokolan
F.
TUGAS DAN FUNGSI POKOK
KEPROTOKOLAN
Tugas :
menyelenggarakan urusan,
pekerjaan dan kegiatan di bidang protokoler, persiapan acara atau upacara
tertentu, pengurusan perjalanan dinas pimpinan, pejabat maupun tamu-tamu daerah
serta anggota masyarakat tertentu, penyediaan akomodasi dan fasilitas yang
diperlukan, pengurusan kendaraan bermotor, dan pengaturan penjagaan keamanan
lingkungan kantor, wisma, mess di lingkungan daerahnya.
URAIAN
TUGAS PROTOKOLER :
1.
Menyusun dan menyelaraskan program kerja di seksi protokoler
2.
Melaksanakan pelayanan kedinasan protokoler dan dan perjalanan dinas bagi
kepala daerah atau kepala instansi disuatu perusahaan
3.
Melaksanakan fasilitas dan koordinasi sesuai dengan tugas di seksi protokoler
4.
Mengatur penjagaan keamanan lingkungan kantor, wisma, mess di lingkungan
daerahnya
5.
Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan terhadap pelaksanaan tugas di seksi
protokoler.
6.
Melaksanakan tugas lainnya di bidang protokoler yang diberikan oleh kepala
kantor.
FUNGSI
PROTOKOL
1. Fungsi Perencanaan
Adalah suatu fungsi yang mengatur mengenai tujuan
suatu acara yang akan dilaksanakan meliputi pemilihan waktu, tempat dan juga
situasi yang akan digunakan.
2. Fungsi Pengorganisasian
Adalah fungsi yang mengatur secara rinci
anggota-anggota kepanitiaan yang terlibat dalam suatu acara
3. Fungsi Penggerakan
Adalah suatu fungsi yang memilki tugas sebagai
pengawas dan pendorong anggota-anggota yang terlibat dalam suatu acara.
4. Fungsi Pengawasan
Adalah fungsi yang digunakan sebagai suatu alat
untuk memberikan pengamanan dan juga rasa jera bagi karyawan yang tidak
mematuhi peraturan.
5. Fungsi Pengkkordinasian
Adalah fungsi yang bertujuan untuk membentuk
suatu sikap kekompakan kerja sama bagi setiap anggota suatu sistem
keprotokolan.
6. Fungsi Pengambilan Keputusan
Adalah fungsi yang bertujuan untuk memutuskan
segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil perencanaan suatu kelompok
keprotokolan yang pada akhirnya digunakan pada suatu acara.
PERBEDAAN
PETUGAS HUMAS DAN PETUGAS PROTOKOL
HUMAS |
PROTOKOL |
- Memiliki
kemampuan bahasa asing yang baik, dikarenakan berkomunikasi secara langsung
dengan pihak lain. |
- Tidak
harus menguasai bahasa asing yang baik, dikarenakan pada saat berkomunikasi
biasanya sudah disediakan teks secara terstruktur |
- Harus
memahami ilmu komunikasi yang berhubungan dengan kemampuan untuk
mempromosikan atau mempertahankan citra positif suatu instansi atau
perusahaan |
- Harus
memahami ilmu komunikasi tentang tata cara suatu acara, mulai dari persiapan,
pelaksanaan hingga evaluasi |
PERSAMAAN
PETUGAS HUMAS DAN PETUGAS PROTOKOL
- Sama-sama harus memiliki kemampuan komunikasi
yang baik
- Sama-sama memilki kemampuan berpenampilan
yang baik dihadapan orang lain
- Sama-sama harus dapat menyampaikan pesan
yang diberikan oleh suatu instansi atau perusahaan
- Sama-sama harus dapat memahami reaksi dari
para khalayak (pihak lain) yang menerima pesan.
- Sama-sama memilki kemampuan untuk membuat
suatu instansi atau perusahaan menjadi lebih maju.
G.
SYARAT PETUGAS PROTOKOL
Dalam
beberapa literatur yang Saya pelajari, banyak sekali kualifikasi bagi seorang
petugas protokol. Hal ini penting agar arti dan makna protokol dapat diwujudkan
secara optimal. Beberapa kualifikasi tersebut antara lain :
1.
Secara teknis setiap petugas harus menekuni bidang tugas masing-masing dan
dituntut pula untuk turut memperhatikan kepentingan bidang lainnya.
2.
Berusaha mewujudkan aparat pengelola yang efektif dalam iklim yang kompak,
tertib dan berwibawa dalam suatu kondisi yang berazaskan kekeluargaan.
3.
Protokol perlu menguasai segala permasalahan, tetapi tidak berarti harus
melaksanakan sendiri.
4.
Mampu memahami pentingnya dekorasi, kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban
dan lain lain
5.
Memahami tentang prinsip-prinsip manajemen yang baik
6.
Mampu berpenampilan yang baik
7.
Mampu berkomunikasi dengan efektif
H.
SUMBER PROTOKOL
Keprotokolan
adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan
atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan
sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau
kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat
1. Peraturan tentang Keprotokolan
a. UU no.8 tahun 1987 tentang protokol (sudah tidak berlaku)
b. UU no.9 tahun 2010 tentang keprotokolan
c. PP no.62 tahun 1990 tentang
ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan
2. Peraturan terkait Keprotokolan
a. UU no.43 tahun 1999 tentang pokok-pokok
kepegawaian
b. UU no.22 tahun 2003 tentang pemerintah daerah
c. UU no.32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah
d. UU no.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan
lambang negara, serta lagu kebangsaan.
e. PP no.40 tahun 1958 tentang bendera kebangsaan RI
f. PP no. 43 tahun 1958 tentang
penggunaan lambang negara RI
g. PP no.44 tahun 1958 tentang lagu kebnagsaan
Indonesia Raya
h. PP no.21 tahun 1975 tentang sumpah atau janji PNS
i. PP no 24 tahun 2004 tentang
kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
j. PP no. 6 tahun 2005 tentang
pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil
kepala daerah
k.Perpres no.11 thun 1959 tentang
pelantikan jabatan negeri
l. Kepres no.18 tahun 1972 tentang
penggunaan pakaian ketentuan dari institusi atau lembaga resmi.
I.
ATURAN DASAR PROTOKOL
Aturan
Dasar Protokol I
- Pengaturan
tempat duduk
1. Yang
menempati posisi paling depan adalah yang paling tinggi kedudukannya.
2. Jika
meghadap meja, yang menghadap pintu keluar yang dianggap utama dan tempat
terakhir adalah yang dekat dengan pintu keluar.
3.
Kanan adalah utama
4. Bila
ada dua orang yang berjajar, posisi sebelah kanan adalah utama (2-1), empat
orang, urutannya menjadi 4-2-1-3, enam orang urutannya menjadi 6-4-2-1-5-3 dan
seterusnya.
- Urutan
saat naik turun kendaraan
1.
Pesawat, orang yang paling utama adalah orang yang paling akhir menaiki pesawat
dan menjadi orang yang turun paling awal.
2.
Kapal laut, mobil atau kereta, orang yang paling utama naik dan turun terlebih
dahulu. Orang yang paling utama duduk di sebelah kanan, yang kedua yang
terpenting di paling kiri dan orang ketiga duduk disebelah tengah.
- Urutan
saat datang dan pulang
Orang yang paling utama akan tiba paling akhir
dan meninggalkan tempat paling awal
- Posisi
mobil saat menjemput dan mengantarkan tamu kehormatan
Berhentilah pada saat posisi pintu kanan mobil
berada di arah pintu keluar gedung. Dengan demikian, sang tamu dapat langsung
berjalan menuju gedung begit turun dari mobil dan sebaliknya.
Aturan
Dasar Protokol II
- Menghadiri
perayaan hari kemerdekaan
1.
Berusahalah untuk hadir, merupakan suatu kehormatan bagi seseorang bila
menerima undangan ini. Konfirmasikan kedatangan anda pada petugas, lakukan juga
hal ini bila anda tidak datang
2.
Patuhi peraturan yang tertera pada undangan
3.
Hadirlah 15 menit sebelum acara dimulai idak usah mondar
4.
Duduklah sesuai nomor atau deretan yang sudah ditentukan
5.
Kalau anda sudah duduk tidak usah mondar mandir untuk menyapa relasi
6.
Tahan diri untuk tidak menguap, ngantuk atau melirik kesana kemari.
7.
Jangang ngobrol saat acara berlangsung
8.
Pastikan bahwa anda cukup sehat dan kuat untuk menghadiri acara tersebut.
Aturan
Dasar Protokol III
- Diterima
Pejabat Tinggi
Diterima pejabat tinggi atau audiensi mungkin
belum pernah sekalipun terlintas dibenak anda. Lakukan langkah sebagai berikut :
1.
Hubungi orang yang berhubungan dan menangani masalah audiensi ini
2. Cek
lagi waktu dan tempat anda akan diterima
3.
Persiapkan jumlah rombongan yang akan pergi bersama anda sesuai arahan protokol
4.
Datalah nama masing-masing anggota rombongan, lengkap alamat dan jabatan atau
kedudukan mereka dalam organisasi
5.
Susunlah pokok-pokok materi yang akan dibicarakan secara tertulis di atas
kertas berkop organisasi. Masukan dalam map yang bersih dan beri amplop.
Tunjukan pada pejabat yang bersangkutan.
- Saat
Audiensi
1.
Datanglah setengah jam lebih awal
2.
Isilah buku tamu yang disediakan
3. Bila
harus memakai tanda tamu yang ditukar dengan kartu identitas, patuhilah
peraturan tersebut
4.
Jangan ribut dan menarik perhatian orang lain saat menunggu
5.
Dilarang keras merokok.
6.
Masuklah ke ruangan dengan dipimpin ketua rombongan.
7.
Ketua berdiri di dekat pejabat untuk memperkenalkan anggota.
8. Saat
diajak berbicara, ketua rombongan akan berbicara terlebih dahulu
9.
Ketua harus membahas inti pembicaraan dan menutupnya dengan baik dan jangan
lupa memberi kesempatan pada anggota
- Berfoto
Bersama Pejabat
Sebelum audiensi dimulai, mintalah pada petugas
protokol yang mengatur pertemuan. Bila waktu berfoto tiba, mintalah kesediaan
pejabat untuk berfoto bersama. Jangan sampai terkesan memaksa atu menodong.
- Usai
Audiensi
1. Bila ada jumpa pers, sediakan materi untuk
dibagi bagikan kepada wartawan
2. Segeralah membuat ucapan terima kasih kepada
jabatan yang telah menerima
3. Serahkan surat tersebut dua hari setelah acara
audiensi selesai kepada petugas protokol.
4. Jangan lupa mengucapkan terima kasih kepada
semua pihka yang membantu terlaksananya audiensi
J.
RUANG LINGKUP TUGAS PROTOKOL
Ruang
lingkup dari protokol itu dibagi atas beberapa macam. Diantaranya Penghormatan
kedudukan, kebangsaan dan penghormatan, Perlakuan terhadap lambang kehormatan
NKRI, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu.
Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
1.
Jenis Lingkup Kegiatan Keprotokolan
a. Jenis kegiatan umum/kenegaraan, jenis kegiatan
yang bersifat umum dapat pula berlaku di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/
Kedinasan instansi, antara lain berbentuk:
1)
Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
2)
Upacara penandatanganan naskah kerjasama
3)
Upacara sumpah pegawai
4)
Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
5)
Peresmian pembukaan seminar, symposium, diskusi dan sebagainya
b. Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/
Perguruan tinggi
1)
Upacara Dies Natalies
2)
Upacara wisuda sarjana
3)
Upacara pengukuhan guru besar
4)
Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa.
2.
Aktivitas Lingkup Protokol
Aktivitasnya
terdiri atas 5 hal:
a. Tata ruang, adalah pengatur ruang
tempat-tempat yang akan digunakan sebagai tempat aktivitas. Ruang harus
dipersiapkan sesuai ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas.
1) Perangkat keras, adalah berbagai macam
perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa media,
kursi/sofa, sound system/public address, dekorasi,permadani,bendera,taman, dan
lain sebagainya.
2) Perangkat lunak, adalah personil yang terlibat
dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti, penerima tamu, pemandu acara,
petugas keamanan, petugas konsumsi, dan sebagainya. Yang perlu diperhatikan:
a)
Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
b)
Papan nama petunjuk yang diperlukan
c)
Tata suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
d)
Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.
b. Tata upacara, adalah tata urutan kegiatan,
yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya.
Untuk keperluan itu diperhatikan:
1)
Jenis kegiatan
2)
Bahasa pengantar yang dipergunakan
3)
Materi aktivitas
c. Tata tempat, adalah ketentuan atau norma yang
berlaku dalam hal tata duduk para pejabat, yang biasanya didasarkan atas
kedudukan ketatanegaraan dari pejabat yang bersangkutan, kedudukan
administratif/struktural dan kedudukan sosial
d. Tata busana, adalah pakaian yang harus
dikenakan pada suatu aktifitas protokoller, baik oleh para pejabat undangan
ataupun pelaksana kegiatan. Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada
surat undangan yang dikirimkan baik formal maupun informal.
e. Tata warkat, pengaturan mengenai undangan yang
akan dikirim untuk suatu kegiatan. Hal yang perlu diperhatikan ialah:
1)
Daftar nama tamu yang akan diundang hendaknya sudah disiapkan sesuai dengan
jenis/keperluan kegiatan
2)
Jumlah undangan disesuaikan dengan kapasitas tempat, kepentingan serta
tercapainya tujuan kegiatan sendiri
3)
Untuk undangan sedapat mungkin dibakukan untuk setiap jenis kegiatan, baik
mengenai formal, isi, dan sebagainya
4)
Menulis nama orang yang diundang hendaknya secara benar dan jelas baik mengenai
nama, pangkat, jabatan, dan alamatnya
5)
Dalam undangan perlu dijelaskan undangan diperuntukkan beserta istri/suami atau
tidak. Tidak dibenarkan dalam undangan resmi disebutkan undangan berlaku untuk
beberapa orang.
6)
Mencantumkan kode undangan pada sampul undangan untuk mempermudah penempatan
duduknya.
7)
Mencantumkan ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan
8)
Menentukan batas waktu penerimaan tamu
9)
Catatan dalam undangan agar memberitahukan kehadirannya atau ketidakhadirannya.
10)
Undangan dikirim dalam waktu relatif tidak terlalu lama dengan waktu
pelaksanaan kegiatan (seminggu sebelumnya hendaknya sudah terkirim)
3.
Tata Cara Mengatur Kegiatan Protokol
Dalam
mengatur kegiatan keprotokolan harus memiliki:
a. Tata cara, setiap kegiatan acara harus
dilakukan secara tertib, khidmat serta setiap perbuatan atau tindakan yang
dilakukan menurut aturan dan urutan yang teah dilakukan.
b. Tata krama, yaitu etiket dalam pemberian
penghormatan
c. Aplikasi aturan-aturan, yaitu penerapan
ketentuan peraturan perundang-undang dibidang keprotokolan yang harus berlaku
selaras dengan situasi dan kondisi.
4.
Undang-Undang Ruang Lingkup Protokol
Berdasarkan
Undang-undang republik Indonesia nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan
meliputi berbagai aspek pembahasan yang menjadi aturan Negara.
Dalam
Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan:
(1) Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang
berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi
Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan
kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan, atau masyarakat.
(2) Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan
dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
(3) Acara Resmi adalah acara yang diatur dan
dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan
fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan
serta undangan lain.
(4) Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau
organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara
Kenegaraan atau Acara Resmi.
(5) Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan
upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
(6) Tata Penghormatan adalah aturan untuk
melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan,
perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat
Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
(7) Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota
lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam
Undang-Undang.
(8) Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang
menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
(9) Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang
berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
(10) Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh
masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan
Keprotokolan.
(11) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.