Surat Keputusan adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasi yang dimiliki oleh pimpinan yang tertinggi, yang berisi pernyataan memutuskan sesuatu hal yang berhubungan dengan peraturan organisasi yang bersangkutan.
Pengertian Surat Keputusan, berdasarkan Kamus Hukum Indonesia yang dimaksud dengan Surat Keputusan adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara atau Pemerintah yang berisi sebuah penetapan tertulis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit (kepastian hukum), individual (bersifat pribadi), dan final, yang artinya keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive (tidak dapat didebatkan/ dipermasalahkan)
Menurut pakar (Prajudi Atmosudirjo, red.) menyatakan bahwa keputusan ialah suatu pengakhiran dari proses pemikiran tentang suatu masalah atau problema untuk menjawab suatu pertanyaan apa yang harus diperbuat guna untuk mengatasi masalah tersebut, dengan menjatuhkan sebuah pilihan pada suatu alternatif.
Surat Keputusan adalah temasuk pada surat legal atau resmi, dan surat keputusan yang paling populer adalah surat keputusan pengangkatan jabatan atau yang kita kenal dengan *SK (eSKa)*.
*_MANFAAT_*
Memperhatikan pengertian dari Surat Keputusan yang tersebut di atas, bila dijabarkan, maka terdapat beberapa *manfaat/kegunaan sebuah Surat Keputusan*, antara lain:
1. Untuk mendapatkan penetapan tertulis dari suatu Badan/Lembaga/Pejabat Negara/ Pemerintah.
2. Untuk mendapatkan suatu tindakan hukum berdasarkan Perpu yang berlaku.
3. Untuk mendapatkan suatu penetapan konkrit, individual, dan final.
*_Fungsi Surat Keputusan adalah, untuk:_*
1. Menetapkan/ mengubah status/ kedudukan seseorang/ pegawai/ maupun barang/ material.
2. Mengesahkan belaku/ tidak berlakunya suatu peraturan.
3. Membentuk/ mengubah status/ membubarkan suatu organisasi.
4. Menyerahkan wewenang tertentu, kepada seorang pejabat/ anggota (pendelegasian).
5. Mengesahkan berlakunya suatu petunjuk pemerintah atau undang-undang.
*_Masalah yang dimuat dalam Surat Keputusan_*, yaitu :
1. Masalah Kepegawaian yaitu:
a. pengangkatan
b. promosi
c. instansi
d. cuti
e. hukum administrasi
f. pensiunan
2. Masalah Peraturan yaitu:
a. tata tertib
b. pedoman tata naskah ( surat menyurat )
c. anggaran dasar / anggaran rumah tangga
3. Masalah Pelaksanaan yaitu:
a. pelaksanaan ujian
b. pelaksanaan kelulusan
c. hukum untuk siswa
4. Masalah Pelimpahan Wewenang, seperti keputusan kepada seorang pejabat untuk memangku jabatan yang baru.
Suatu perubahan terhadap isi yang telah ditetapkan dalam surat keputusan hanya dapat dirubah dengan surat keputusan yang baru lagi, tidak dapat dengan surat biasa.
*_Bagian-bagian dari Surat Keputusan_*, adalah :
*a. KONSIDERANTUM:*
bagian dari surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya surat keputusan
*b. DESIDERANTUM (decision):*
bagian dari SK yang berisi keputusan
*c. DICTUM:*
bagian dari SK yang berisi butir-butir keputusan
*_Pedoman penulisan Surat Keputusan meliputi:_*
a. Bagian Pembuka:
_Surat dibuka dengan ungkapan seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan._
b. Bagian tengah:
_Menyampaikan keputusan yang dibuat._
c. Bagian penutup:
_Penegasan pelaksanaan atau antisipasi bila terjadi kekeliruan atau perubahan keputusan yang telah dibuat._
d. Tembusan:
_SK selalu disertai dengan tembusan karena SK menyangkut banyak pihak yang harus diberitahu tentang adanya kebijakan baru tersebut._
*Adapun point yang bisa kita perhatikan:*
Ø Menimbang; pernyataan yang berisi tentang suatu pemikiran tentang dikeluarkan keputusan tersebut.
Ø Memperhatikan; pernyataan tentang fakta, situasi dan kondisi yang mendorong untuk dikeluarkannya keputusan tersebut
Ø Mendengarkan; Usul dan saran yang pernah disampaikan oleh pihak tertentu.
Ø Mengingat; pernyataan yang menyebutkan peraturan atau perundang-undangan yang melandasi dikeluarkannya keputusan tersebut
Ø Memutuskan; pernyataan yang merumuskan ketetapan atau kebijakan-kebijakan mengenai suatu yang berhubungan dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya.
Semoga sekelumit coretan penuh kekurangan ini dapat membuka wawasan kita semua untuk lebih baik lagi dikegiatan mendatang. (Singosari, 18/06/2020 06.45)