ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
SCOOTER SINGOSARI
(SECSI)
ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
DENGAN NAMA TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa sesungguhnya suatu organisasi, betapapun besarnya baik secara materiil maupun non materiil akan selalu memerlukan pedoman dalam setiap gerak langkahnya dalam melaksankan roda organisasi.
Ketika suatu organisasi memiliki cita-cita untuk mewujudkan apa yang menjadi keinginan pendiri serta anggota organisasi, maka pematangan konsep adalah kunci keberhasilannya. Pematangan konsep yang dimaksud adalah mempertimbangkan segala hal yang menjadi faktor pendukung dan penghambat kinerja organisasi sebelum kita menetapkan suatu kegiatan yang tepat bagi organisasi, keinginan-keinginan serta tata cara membangun organisasi tentunya berbeda antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan cara untuk mencapai cita-cita organisasi sebaiknya terjabarkan dalam suatu program kerja yang disahkan secara bersama, sesuai dengan konstitusi organisasi (AD/ART).
Program kerja akan menjadi suatu kebutuhan primer bagi suatu organisasi, karena organisasi tanpa memiliki suatu program kerja yang terarah dan terpadu dapat diibaratkan bagaikan orang buta yang mencari kucing hitam dalam gelap tanpa cahaya.
Program kerja organisasi baru dapat dibuat dengan sistematis, terarah dan terpadu jika urutan proses menuju pembuatan program kerja telah dilalui dengan baik. Artinya organisasi telah memiliki dasar-dasar acuan tentang “jiwa” dari program kerja yang dibuat.
Atas dasar tersebut, dengan ini disusunlah Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Scooter Singosari (SECSI), sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama SCOOTER SINGOSARI, yang kemudian disingkat SECSI sebagai kelanjutan dari keinginan menyatukan para pengguna, modifikator dan kolektor scooter di wilayah Singosari dan sekitarnya.
2. Organisasi ini didirikan pada 31 Desember 2001, di Singosari,
3. Pusat Scooter Singosari berkedudukan di pusat
BAB II
ASAS DAN LANDASAN KONSTITUSI ORGANISASI
Pasal 2
Scooter Singosari berasaskan Pancasila dan Berlandaskan UUD 1945
BAB III
TUJUAN
PASAL 3
1. Membentuk dan mengembangkan jiwa patriot kader bangsa melalui kedekatan dengan alam dan lingkungan.
2. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan Scooter Singosari berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kongres.
BAB V
SIFAT
Pasal 5
1. Scooter Singosari bersifat sukarela, kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan yang berwtak kerakyatan.
2. Scooter Singosari bukan organisasi politik dan/atau pendukung partai politik.
BAB VI
USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan, Scooter Singosari berusaha :
1. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan kependidikan, keagamaan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional.
2. Peningkatan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani, dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan hokum yang berlaku.
3. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi, dan lembaga-lembaga lainnya baik di Singosari maupun di luar Singosari.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 7
Scooter Singosari mempunyai lambing dan atribut lainnya, yang penggunaannya diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
BAB X
TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA JABATAN
TINGKAT KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kepengurusan Scooter Singosari mempunyai tingkatan sebagai berikut :
1. Pengurus Scooter Singosari tingkat pusat, selanjutnya disebut Pengurus Harian berkedudukan di Singosari.
2. Pengurus Scooter Singosari tingkat wilayah, selanjutnya disebut Koordinator Wilayah berkedudukan di Desa/Kelurahan/Tapal Batas.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Susunan dan personalia kepengurusan Scooter Singosari diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
MASA JABATAN
Pasal 12
Masa jabatan kepengurusan Scooter Singosari diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 13
Hak dan kewajiban pengurus Scooter Singosari diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
1. Bentuk permusyawaran adalah rapat-rapat, pleno, dan kongres.
2. Jenis permusyawaratan diatur dalam anggaran Rumah tangga.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 15
1. Keuangan Organisasi idapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang sah.
2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, sumbangan, dan peralihan hak lainnya.
3. Pengelolaan keuangan dan hak milik bukan uang dilakukan oleh ketua umum pengurus harian bertindak untuk dan atas nama pengurus harian.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Anggaran Rummah Tangga
3. Kekakyaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh kongres.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 17
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasr ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh kongres
3. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARN RUMAH TANGGA
SCOOTER SINGOSARI
BAB I
HARI LAHIR SCOOTER SINGOSARI
Pasal 1
Hari ahir (harlah) Scooter Singosari ditetapkan 31 desembar dan peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal31 desember.
BAB II
LAMBANG
Pasal 2
1. Arti lambang Scooter Singosari :
a. Garis melingkar berarti persatuan
b. Bentuk lonjong diibaratkan ebagai dunia.
c. Garis tebal bertuliskan Scooter Singosari yang semakin naik diibaratkan bahwa organisasi ini sebagai atmosfer yang mengelilingi bumi dan bersifat melindungi bumi.
d. Bentuk karikatural vespa yang pada bagian tengah menyerupai burung merpati menghadap kea rah kanan, diharapkan organisasi ini dapat menjadi pendamai suasana.
e. Roda bergerigi bermakna bahwa segala haling dan rintangan yang dihadapi dapat diterjang dan diselesaikan dengan komitmen untuk terus maju.
f. Warna merah pada dasar, berarti keberanian, dan tegas.
g. Warna biru diartikan sebagai sikap ulet, pantang menyerah, dan damai.
h. Warna putih diartikan kesucian, kebersihan hati, dan kesabaran.
i. Tulisan SECSI (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan sikap dan pendirian.
2. Lambang yang tersebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket, kaos, cinderamata, sticker, dan identitas organisasi lainnya.
3. Bentuk dan cara penggunaan lambing diatur lebih lanjut dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
KEANGGOTAAN
ANGGOTA
Pasal 3
Anggota Scooter Singosari terdiri dari :
1. Anggota biasa, ialah warga
2. Anggota luar biasa, ialah warga
3. Anggota kehormatan, ialah pengurus demisioner yang berada di wilayah singosari dan sekitarnya, dan di luar negeri, serta warga
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Warga Negara
2. Berketuhanan Yang Maha Esa
3. Berusia minimal 16 tahun
4. Sanggup mentaati dan melaksanakan AD/ART, keputusan dan peraturan organisasi.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Anggota Scooter Singosari berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan, dan kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, peraturan dan keputusan organisasi Scooter Singosari.
4. Mengikuti secara aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.
HAK ANGGOTA
Pasal 6
Anggota Scooter Singosari berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh peyanan, pembelaan, pelatihan dan bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 7
1. Tata cara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur oleh Pengurus Harian.
2. Pengusulan anggotankehormatan dilakukan atas usul rapat anggota.
Setelah usulan memperoleh persetujuan, kepadanya diberikan keputusaan penetapan.
BERHENTI DARI KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan Scooter Singosari berhenti keanggotaannya karena :
- Meninggal Dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan sementara.
- Diberhentikan tetap.
2.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Scooter Singosari atas permintaan sendiri diajukan kepada Pengurus Harian, atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus Harian.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Anggota Scooter Singosari dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila :
- Dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagai anggota.
- Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhentikan semenara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis. Dengan waktu tenggang 15 (
3. Apabila selama waktu tenggang peringatan itu tidak diindahkan, maka pengurus dapat memberhentikan sementara secara tertulis selama jangka waktu 1 (satu) bulan degan penarikan kartu tanda keanggotaan.
4. Apabila selama kurun waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki sikap dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan
BAB III
SUSUNAN PIMPINAN ORGANISASI
PENGURUS PUSAT/PENGURUS HARIAN
Pasal 10
1. Pengurus Pusat (Harian) adalah pimpinan yang menerima amanat kongres sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab tertinggi organisasi, baik ke dalam maupun keluar.
2. Pengurus Harian terdiri dari :
- Ketua Umum.
- Wakil Ketua.
- Sekretaris 1.
- Sekretaris 2.
- Bendahara 1.
- Bendahara 2.
- Seksi humas.
- Seksi dokumentasi dan kerumahtanggaan.
KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 11
1. Koordinator Wilayah dapat dibentuk di tiap desa/kelurahan/tapal batas di wilayah Singosari.
2. Koordinator Wilayah terdiri dari :
- Koordinator
- Wakil koordinator.
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Seksi Humas.
BAB IV
MASA JABATAN
Pasal 12
1. Pengurus Pusat (Harian) dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan.
2. Koordinator Wilayah dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali setelanya.
BAB V
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS
KETUA UMUM
Pasal 13
Seorang anggota Scooter Singosari dapat dipilih menjadi ketua umum dengan syarat :
1. Pernah menjadi pengrus pada masa sebelumnya.
2. Berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
3. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS DAN KOORDINATOR WEILAYAH
Pasal 14
Seorang anggota Scooter Singosari dapat dipilih menjadi pengurus atau Koordinator Wilayah, apabila telah menjadi anggota Scooter Singosari sekurang-kurangnya, 6 (enam) bulan.
BAB VI
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PENGURUS PUSAT (HARIAN)
Pasal 15
Pengurus Harian berkewajiban :
1. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Peraturan Organisasi.
2. Melaksanakan kongres.
3. Memberikan pertanggung jawaban kepada kongres.
4. Mengesahkan Koordinator Wilayah.
5. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi.
6. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
7. Memperhatikan saran-saran dewan penasehat.
KEWAJIBAN KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 16
Pengurus Koordinator Wilayah berkewajiban :
1. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan kongres, keputusan pleno, keputusan rapat-rapat dan peraturan organisasi.
2. Melaksanakan konferensi wilayah.
3. Memberikan pertanggungjawaban kepada konferensi wilayah.
4. Mengirimkan delegasi anggotanya sebagai calon pengurus pusat.
5. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
6. Memperlihatkan saran-saran dewan penasehat.
BAB VII
HAK PENGURUS
PENGURUS PUSAT (HARIAN)
Pasal 17
Pengurus Pusat (Harian) berhak :
1. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Koordinator Wilayah apabila tidak dapat mengambil keputusan organisasi.
2. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Koordinator Wilayah yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Membekukan Koordinator Wilayah.
5. Memberikan atau mencabut kta (kartu tanda anggota) kepada atau dari anggota.
KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 18
Koordinator wilayah berhak :
1. Mengusulkan kepada pengurus harian untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Mengusulkan kepada pengurus harian permintaan atau pencabutan KTA (kartu tanda anggota) kepada atau dari aanggota.
BAB VIII
PEPBEKUAN PENGURUS
Pasal 19
1. Pengurus harian dapat membekukan Koordinator Wilayah.
2. Pembekuan tersebut berdasarkan atas keputusan rapat pleno.
3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, dan berlandaskan konstitusi organisasi.
4. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan.
BAB IX
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 20
1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus.
2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi yang akan dikeluarkan oleh Pengurus Harian.
BAB X
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANATAR WAKTU
Pasal 21
Apabila terjadi lowongan jabatan dalam masa jabatan kepengurusan Scooter Singosari, maka diisi oleh pejabat sementara yang ditetapkan dalam rapat pleno atau rapat anggota, dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Organisasi samapai diselenggarakannya kongres.
BAB XI
JANJI PENGURUS
Pasal 22
1. semua pengurus Scooter Singosari sebelum menagku dan menjalankan tugasnya, diwajibkan membuat pernyataan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan cara sebagai berikut :
- janji pengurus Scooter Singosari diucapkan oleh setiap pengurus sebelum memulai tugasnya.
- Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan seluruh anggota.
- Tata cara pengucapan janji diatur dalam peraturan organisasi.
2. Naskah janjipengurus Scooter Singosari lengkapnya adalah :
Dengan Nama Tuha Yang Maha Esa
Ø Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan pengurus Scooter Singosari, akan menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab.
Ø Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan pengurus Scooter Singosari akan menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita Scooter Singosari dengan berpegang teguh pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Ø Saya berjanji bahwa saya selema memegang jabatan pengurus Scooter Singosari tidak akan sekali-kali menerima sesuatu atau dijanjikan menerima sesuatu yang saya ketahui, atau seharusnya patut saya duga, atau menurut kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat mempunyai hubungan dengan jabatan saya dalam organisasi akan merusak disiplin organisasi dan merendahkan martabat organisasi.
Tidak ada daya dan kekuatan selain dari Tuhan Yang Maha Esa
BAB XII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 23
1. Dewan penasehat Scooter Singosari diangkat dari para pendiri dan mantan ketua umum Scooter Singosari yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas dewan penasehat.
2. Dewan penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat –baik diminta atau tidak, baik secara perorangan maupun kolektif.
BAB XIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 24
1. Forum permusyawaratan untuk pengamblilan keputusan organisasi meliputi : kongres, konferensi wilayah, rapat kerja, dan rapat anggota.
2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi : rapat bulanan, rapat pleno, rapat seksi/departemen, dan rapat koordinasi.
KONGRES
Pasal 25
1. Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
2. Kongres dilaksanakan untuk :
- Menilai pertanggungjawaban pengurus pusat (harian)
- Menetapkan program umum organisasi
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan, kebangsaan, dan kemasyarakatan
- Memilih pimpinan pusat
3. kongres diadakan dan dipimpin oleh pengurus pusat.
4. kongres dihadiri oleh :
- Pengurus pusat (harian)
- Coordinator wilayah
- Dewan penasehat
- Anggota kehormatan
- Anggota biasa, dan anggota luar biasa
5. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) anggota
6. Hak suara diatur sebagai berikut :
- Selain pimpinan pusat dan anggota kehormatan, semuanya mempunyai suara
- Seluruh peserta kongres mempunyai 1 (satu) suara
7. Acara, tata tertib kongres dan tata cara pemilihan dibuat oleh pengurus pusat (harian) dengan pengesahan kongres.
RAPAT KERJA
Pasal 26
1. Rapat kerja diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh pengurus harian
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya
c. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu
3. Peserta rapat adalah :
a. Pengurus Harian
b. Koordinator Wilayah
c. Dewan Penasehat
RAPAT PLENO
Pasal 27
1. Rapat pleno diselenggarakan 3 (tiga) bualan sekali oleh pengurus harian
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program kondisional yang telah dilaksanakan
b. Merancang pelaksanaan program kondisional selanjutnya
c. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu
3. Peserta rapat adalah :
a. Pengurus harian
b. Koordinator wilayah
c. Dewan penasehat
d. Seluruh Anggota
RAPAT ANGGOTA
Pasal 28
1. Rapat anggota diselenggarakan minimal 3 (tiga) tahun sekali atas permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Mengevaluasi dan menyikapi kondisi yang terjadi dalam organisasi
b. Membahas hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota
c. Memilih pimpinan sementara organisasi
3. Peserta rapat adalah :
a. Dewan Penasehat
b. Seluruh Anggota
RAPAT LAIN-LAIN
Pasal 29
1. Rapat koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan unmtuk membahas hal, event, kegiatan atau program tertentu yang bersifat mendesak
2. Rapat departemen/seksi adalah rapat intern atau antar seksi untuk membahas program-program organisasi
BAB XIV
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 30
Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta.
Pasal 31
Pengambilan keutusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 32
1. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 33
Keuangan organisasi didapat dari :
1. Iuran anggota
2. Sumbangan yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi.
3. Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan atau hukum negara.
BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 34
1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada pengurus harian oleh 2/3 (dua pertiga) anggota.
2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usul diterima, maka pengurus pusat (harian) harus menyelenggarakan kongres luar biasa.
3. Kongres luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang sah.
4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang sah.
5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada tempat usaha resmi organisasi yang telah ditunjuk sejak awal.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 35
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh pengurus pusat (harian).
2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh kongres.
3. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Singosari –
Pada Tanggal : ……………………….
KETUA SIDANG _____________________ | SEKRETARIS SIDANG ____________________ |
Saksi-saksi :
1. __________________________ ______________
2. __________________________ ______________
3. __________________________ ______________